Minggu, 16 Oktober 2011

LAPORAN BULANAN

Meski statusnya hanya sebagai lembaga pendidikan non formal , TK/PAUD Bunga Harapan diwajibkan memberikan laporan setiap bulan ke UPT Dinas Pendidikan setempat, hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa TK bunga harpan benar-benar legal dan diakui keberadaannya. oh ya bagi teman-teman yang mungkin baru membuka TK/PAUD dan belum pernah membuat laporan bulanan/daftar 1, silahkan download contoh daftar 1 / laporan bulanan di sini gratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar